Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Beri Tunjangan Rp 1 Juta Per Bulan untuk Guru PNS Kemenag

Kompas.com - 03/09/2018, 17:19 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tunjangan Rp 1 juta per bulan kepada guru-guru pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) yang mengajar agama di sekolah-sekolah di Jakarta.

Pemberian tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan kepada Para Guru Agama dan Guru Madrasah Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas di TK, SLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, RA/BA, MI, MTs, dan MA Tahun Anggaran 2018.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, tunjangan yang diberikan bersumber dari hibah Pemprov DKI.

Baca juga: Guru Terdampak Gempa Lombok Dapat Uang Kaget

"Mereka, kan, sama-sama (mengajar di) DKI Jakarta, tetapi mereka di bawah Kanwil Kemenag. Jadi, kepada (guru) madrasah itu bantuannya adalah hibah," ujar Bowo di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Pemberian tunjangan itu salah satunya didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/998/SJ tentang Dukungan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, yakni perlu diberikan tunjangan penambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Bowo menyampaikan, alasan Pemprov DKI memberikan tunjangan itu juga karena peserta didik asal Jakarta tidak hanya mengenyam pendidikan di sekolah formal, tetapi juga madrasah.

Oleh karena itu, guru-guru madrasah juga diberi tunjangan.

Baca juga: [HOAKS] Daftar Nama Guru Honorer yang Lolos CPNS 2018

"Jalur pilihan pendidikan seluruh peserta didik itu bisa ke sekolah formal, sekolah non-formal, informal, kepada sekolah reguler, madrasah, dan mereka semua, kan, warga DKI jakarta," kata Bowo.

Meskipun pergub yang mengatur ketentuan dan besaran tunjangan itu baru diundangkan pada 24 Agustus 2018, Bowo menyebut pencairan hibah melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu sudah berjalan.

"Sudah jalan, hibahnya melalui PGRI. Sudah cair 5 bulan, Januari sampai Mei, dicairkan sebelum Lebaran. Ini PGRI sudah mengajukan lagi yang 7 bulan (Juni-Desember)," ucapnya.

Baca juga: Rumahnya Terbakar, Seorang Guru Honorer Tewas Terjebak di Toilet

Berdasarkan Pergub Nomor 84 Tahun 2018, tunjangan Rp 1 juta per bulan itu dipotong pajak penghasilan (PPh).

Pergub itu juga mengatur syarat penerima tunjangan dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan tunjangan tersebut.

Ada 3.203 guru yang berhak mendapatkan tunjangan. Nama-nama yang bersangkutan tercantum dalam pergub tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com