Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Tunda Jalankan Putusan Bawaslu yang Loloskan Taufik Jadi Bacaleg hingga Ada Putusan MA

Kompas.com - 03/09/2018, 18:37 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang meloloskan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik untuk dapat mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019.

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya berpedoman pada surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.

KPU DKI akan menunda itu sampai ada putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.

"Ada surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018 bahwa kami diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu provinsi sampai keluar putusan uji materi MA terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018," ujar Betty saat dihubungi, Senin (3/9/2018).

Baca juga: Taufik: Saya Menggugat KPU DKI Bukan Sekadar untuk Bisa Ikut Pileg

Meskipun ada surat edaran tersebut, Betty memastikan daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019 akan ditetapkan pada 20 September mendatang. Hal itu sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2018.

"DCT tetap tanggal 20 September," kata Betty.

Ketua KPU RI Arief Budiman sebelumnya menegaskan bahwa 12 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tak memenuhi syarat.

Arief memastikan, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mereka mesti telah diloloskan Bawaslu.

"KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) kami akan kembalikan," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan.

"Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," tambah Arief.

Baca juga: Lolosnya Taufik sebagai Bacaleg...

Selain itu, KPU juga sudah meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda eksekusi putusan Bawaslu tersebut.

Arief mengatakan, hingga saat ini Mahkamah Agung belum memutuskan uji materi atas PKPU.

Sementara itu, Taufik mengatakan KPU DKI harus menaati putusan Bawaslu DKI. Jika tidak, Taufik akan menggugat KPU lagi.

"Dalam UU Pemilu, keputusan Bawaslu itu wajib dilaksanakan oleh KPU. Kalau enggak melaksanakan, ya kita gugat lagi ke perdata ke DKPP, terus saja kita gugat," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com