JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus narkoba pengusaha Richard Muljadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (3/9/2018).
"Yang kasus Richard Mulyadi tadi jam 11.30 WIB berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi tahap 1," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin.
Meski demikian, lanjut Argo, hasil assessment cucu konglomerat Indonesia Kartini Muljadi ini belum keluar.
Oleh sebab itu, keputusan mengenai diterima atau tidaknya permohonan rehabilitasi narkoba yang disampaikan Richard melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul belum dapat diketahui hingga saat ini.
"Tunggu saja hasil penelitian jaksa," sebut Argo.
Baca juga: Pengacara Richard Muljadi: Orang yang Terkena Narkoba Itu Harus Dikasihani
Argo menyebut proses assessment ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian.
"Jika hasil assessment menunjukkan yang bersangkutan harus direhab, maka rehab akan dilakukan dengan cara petugas rehab yang ditunjuk keluarga atau penyidik melaksanakannya. Pelaksanaanya di Polda Metro," lanjutnya.
Sebelumnya, Richard Muljadi tertangkap saat mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) dini hari.
Setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Richard positif narkoba. Kini Richard mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama proses hukumnya berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.