Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terbaru Kasus Pengemudi Grand Livina yang Dikeroyok Massa di Mangga Besar

Kompas.com - 04/09/2018, 08:12 WIB
Rima Wahyuningrum,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus kecelakaan pengemudi Nissan Grand Livina B 1965 UIQ berinisial FR yang diamuk massa di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis 30 Agustus 2018, dihentikan polisi.

Polisi menyatakan tidak ada korban jiwa menjadi alasan penghentian kasus kecelakaan tersebut. Namun, kasus pengeroyokan dan penyalahgunakaan narkoba tetap diteruskan.

Berikut fakta-faktanya:

1. Kronologi kejadian kecelakaan

Pada Kamis siang itu, FR menyenggol kendaraan lain di Jalan Mangga Besar Raya. Bukannya bertanggung jawab, dia malah kabur.

Warga yang melihat peristiwa itu mengejar FR. FR pun kian panik hingga dia kembali menyerempet kendaaraan lain di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

FR tetap tak mau berhenti. Dia mengendarai mobilnya masuk ke jalur busway. Grand Livina yang dikendarai FR baru berhenti ketika menghantam pembatas busway di dekat Halte Transjakarta Mangga Besar. Saat itulah dia diamuk massa yang mengejarnya.

Baca juga: Amukan Massa terhadap Pengemudi Livina yang Tabrak Pengendara Motor di Mangga Besar...

2. Kasus kecelakaan dihentikan

Kapolsek Tamansari AKBP Rully Indra mengatakan, pihaknya menghentikan kasus kecelakaan senggolan mobil. Sebab, antara FR dan pihak pengendara mobil yang diserempetnya sepakat tidak melanjutkan perkara. Polisi menyebut kerugian material hanya kendaraan yang baret. 

"(Kasus) kecelakaan lalu lintas tidak bisa kami lanjutkan penangannnya mengingat tidak ada korban jiwa atau luka," kata Rully di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, Senin (3/8/2018).

Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Tabrak Lari oleh Pengemudi Livina di Mangga Besar

3. Ada 5 tersangka

Sebuah mobil Grand Livina hitam bernomor polisi B 1965 UIQ rusak diamuk massa di sekitar Halte Transjakarta Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (30/8/2018). repro bidik layar Instagram @jktinfo Sebuah mobil Grand Livina hitam bernomor polisi B 1965 UIQ rusak diamuk massa di sekitar Halte Transjakarta Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (30/8/2018).
Meski kasus kecelakaan tidak dilanjutkan, polisi melanjutkan perkara pengeroyokan yang dilakukan massa terhadap FR.

Polisi mengamankan lima orang tersangka, yaitu SS, WT, AA, SD, dan FA, serta dua orang masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami mengamankan lima orang yang diduga kuat terlihat dalam kasus pengeroyokan. Kami dapatkan dari dokumentasi yang ada di lokasi," kata Rully.

Akibat pengeroyokan itu, FR menderita luka memar di pipi dan beberapa bagian tubuh. Meski pengeroyokan itu menyebabkan luka, polisi tidak menahan kelima tersangka tersebut atau memberikan sangkaan pasal penganiayaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com