JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dua kali melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pelanggaran itu berkaitan dengan sikap KPU DKI Jakarta yang tidak meloloskan Taufik sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.
"Dia (KPU DKI) dua kali dong melanggar undang-undang," ujar Taufik, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (4/9/2018).
Pelanggaran pertama, menurut Taufik, sikap KPU DKI yang tidak meloloskan dia karena merujuk Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, bertentangan dengan Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU Pemilu.
Baca juga: Selain Gugat ke DKPP, M Taufik Juga Akan Pidanakan Komisioner KPU DKI
Pasal tersebut menyatakan, seorang eks narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Pelanggaran kedua, lanjut Taufik, KPU DKI melanggar UU Pemilu karena tidak menjalankan putusan Bawaslu DKI Jakarta jika dirinya tak juga dimasukan sebagai bacaleg. Aturan itu tercantum dalam Pasal 17 Huruf j UU Pemilu.
"Di undang-undang, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan. (KPU DKI) kan tidak melaksanakan," kata Taufik.
Pada Jumat (31/8/2018), Bawaslu DKI memutuskan untuk meloloskan Taufik sebagai bacaleg.
Bawaslu DKI menyatakan, Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.
KPU DKI harus memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif.
Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari kerja setelah dibacakan.
Baca juga: Taufik Akan Gugat KPU DKI ke DKPP jika Tak Diloloskan sebagai Bacaleg
Namun, KPU DKI menunda untuk menjalankan putusan tersebut. KPU DKI mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.
Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
Taufik mengancam akan melayangkan gugatan pidana terhadap KPU DKI. Dia juga berencana menggugat KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU DKI Jakarta mengaku siap apabila digugat oleh Taufik ke DKPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.