JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pemeliharaan Simpang dan Jalan Tak Sebidang Bidang Pemeliharaan Dinas Bina Marga DKI Jakarta Ahmad Sapi'i mengimbau pengguna jalan memperhatikan rambu ketinggian Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) agar tidak lagi terjadi kerusakan.
Ia mengatakan, rambu peringatan batas ketinggian kendaraan telah dipasang di setiap JPO.
Batas ketinggian kendaraan yang dapat melintasi JPO adalah 4,2 meter.
Baca juga: Ada Pelican Crossing, Kaum Difabel Tak Perlu Naik JPO ke Halte BI
"Dibutuhkan ketertiban bagi pengguna jalan. Standar ketinggiannya sudah benar (4,2 meter), hanya bisa melintas di bawah itu, dan (kendaraan) di atas ketinggian itu pasti kena (JPO)," kata Sapi'i kepada Kompas.com, Selasa (4/9/2018).
Dalam beberapa bulan terakhir, JPO rusak dan menjadi sorotan.
Beberapa diantaranya adalah JPO Jembatan Gantung yang ditabrak truk tronton pada 29 Juli 2017 hingga patah dan masih terputus.
Baca juga: Dinas Bina Marga DKI Sebut Struktur JPO Dispenda Daan Mogot yang Miring Aman, tapi...
Selanjutnya, JPO Dispenda Daan Mogot pada 2 September 2018 terputus dan miring akibat truk melaju dan tersangkut kabel yang menjuntai di jembatan.
Kedua jembatan tersebut rusak akibat pengguna jalan yang mengendarai truk bermuatan besar. Akibatnya, jembatan patah dan miring.
Safi'i mengatakan, pihaknya tidak akan mengubah ketinggian jembatan.
Baca juga: Tiang JPO Dispenda Daan Mogot yang Miring Diganjal Besi Penyangga
"Kami tidak akan melakukan pembongkaran dan ketinggiannya akan tetap sama. Rambu-rambu juga sudah benar dan kalau melewati batas pasti kena," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.