DEPOK, KOMPAS.com - Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto, Rabu (5/8/2018).
Harry akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka pada APBD 2015.
Baca juga: Rabu dan Kamis Ini, Polisi Panggil Nur Mahmudi dan Mantan Sekda Depok
“Ya dipanggil, jadwal hari ini HP (Harry Prihanto) dan besok NMI (Nur Mahmudi Ismail),” ucap Didik, saat dihubungi, Rabu (5/8/2018).
Didik mengatakan, Harry Prihanto akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut.
“Ya, dipanggil sebagai tersangka, ditunggu saja,” ucap Didik.
Polisi sebelumnya menyatakan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto terkait kasus ini.
Keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Imigrasi Cegah Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto ke Luar Negeri
"Terhadap saudara NMI dan HP untuk pemeriksaan sudah dijadwalkan keduanya, kami sudah layangkan surat pemanggilannya. Ada yang dijadwalkan hari Rabu (5/9/2018) dan ada yang (dipanggil) Kamis (6/9/2018) juga," ucap Didik di Polresta Depok, Jawa Barat, Senin (3/9/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.