Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 8 Orang yang Palsukan Surat Tanah Gedung Samsat Jaktim

Kompas.com - 05/09/2018, 15:25 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan orang tersangka pemalsuan surat tanah Gedung Samsat Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, Cipinang, Jakarta Timur hingga memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 340 miliar.

Padahal, tanah seluas 29.040 meter persegi dengan nilai aset Rp 900 miliar tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta sejak April 1985.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary mengatakan, kasus ini bermula ketika tersangka Sudarto mengajak tujuh tersangka lainnya untuk mengaku sebagai ahli waris ayahnya, Ukar, yang seolah-olah memiliki hak milik atas tanah tersebut.

Baca juga: Polisi Selidiki Asal Surat Tanah Palsu atas Lahan Samsat Jaktim yang Lolos di Pengadilan

"Jadi ini upaya mereka dengan membuat sertifikat palsu. Pada tahun 2014 di pengadilan mereka menunjukkan akta jual beli palsu seolah-olah mereka adalah ahli waris Ukar yang telah melakukan jual beli tanah tersebut kepada pemilik sebelumnya yang bernama Johnny Hary," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2018).

Padahal, lanjut Ade, tujuh tersangka tersebut menyadari bahwa Ukar tidak pernah memiliki tanah tersebut.

"Jadi 7 orang ini tergiur dengan iming-iming Sudarto. Mereka dijanjikan akan mendapatkan bagian sebesar 25 persen dari total hasil ganti rugi setelah memenangkan gugatan," kata dia. 

Baca juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Antrean Wajib Pajak di Samsat Jaktim Masih Normal

Merasa dirugikan atas biaya ganti rugi yang dibebankan kepada Pemprov DKI, Biro Hukum DKI dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini kepada Sub-Direktorat Harta dan Benda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dari hasil pengembangan polisi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka terungkaplah bahwa surat-surat yang dijadikan dasar gugatan para tersangka adalah palsu.

"Kasus pidana sedang kami proses, gugatan perdata masih berjalan dan kami akan mengembangkan kasus ini apakah ada kemungkinan tersangka S (Sudarto) ini melakukan tindak pidana lainnya karena kami menemukan juga tersangka S ini memilki KTP-KTP palsu," ujarnya. 

Baca juga: Samsat Jaktim Imbau Wajib Pajak Urus Administrasi Sebelum Masa Liburan

Ade mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding terhadap putusan pengadilan.

Para tersangka pemalsuan akan dikenakan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com