Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades hingga Camat di Bekasi Bersekongkol Terbitkan Akta Tanah Palsu

Kompas.com - 05/09/2018, 16:12 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Desa Segara Makmur, para staf, hingga Camat Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdiri berjajar dengan mengenakan kemeja oranye tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018). Mereka ditangkap jajaran Sub-Direktorat Harta dan Benda Ditkrimum Polda Metro Jaya karena terbukti melakukan persekongkolan untuk menerbitkan akta tanah palsu.

"Ini adalah kasus pemalsuan dokumen, kelengkapan dokumen kepemilikan tanah, hingga akta jual beli, yang dilakukan oleh ada 11 orang tersangka. Para tersangka adalah oknum camat, kepala dusun, kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi," ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, Rabu (5/9/2018).

Baca juga: Polisi Selidiki Asal Surat Tanah Palsu atas Lahan Samsat Jaktim yang Lolos di Pengadilan

Ade mengatakan, para pejabat kecamatan dan desa itu bersekongkol dengan sejumlah orang yang berperan sebagai pembeli sehingga seolah-olah terjadi transaksi jual beli tanah.

Menurut Ade, kasus itu pertama kali terungkap setelah seorang pemilik tanah berinisial L  tahun 2014 mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik tanahnya dengan warkah yang lengkap.

Selain surat tanah, para tersangka yang berperan sebagai pembeli juga memiliki girik. Girik merupakan bukti kepemilikan tanah yang disertai keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketa dan surat kematian palsu sehingga warkah dinyatakan lengkap.

"Kemudian surat keterangan tidak sengketa, yang dibuat ditandatangani lengkap oleh kepala dusun hingga camat, kemudian keterangan waris palsu. Jadi warkah ini lengkap. Maka seolah-olah terjadi jual-beli. Nah akta jual-beli merupakan salah satu alasan kepemilikan tanah," papar Ade.

Tak hanya itu, menurut Ade, dokumen-dokumen palsu tersebut tercatat secara resmi di kantor kecamatan.

Karena merasa dirugikan, pemilik tanah yang asli melaporkan kasus itu ke polisi. Saat melapor, pemilik asli menunjukkan sertifikat asli yang menerangkan penguasaan atas tanah seluas 7.700 meter persegi dengan nilai saat ini Rp 23 miliar.

"Setelah diselidiki ternyata semua dokumen ini palsu. Mereka ternyata sudah membuat 163 akta jual-beli. Artinya masih ada 163 akta jual-beli lainnya yang masih kami kejar," kata dia.

Ade menambahkan, saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mencari kemungkinan adanya korban lainnya.

"Kami juga selidiki mereka sudah berapa lama karena mereka tergolong berani mempertaruhkan jabatannya. Karena sudah belasan tahun mereka menjadi kepala dusun, kepala desa dan Pak Camat ini masih aktif," tambah Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com