JAKARTA, KOMPAS.com - EG (33) dan HSS (49) ditangkap polisi karena kedapatan mempunyai narkoba berjenis sabu-sabu di rumahnya.
Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik mengatakan, penangkapan kedua pria tersebut berawal dari laporan warga.
"Rekan-rekan anggota Polsek Pademangan mendapat informasi dari masyarakat sehingga kami tindak lanjuti tangkap saudara EG yang membawa sabu seberat 0,44 gram," kata Tatik dalam konferensi pers, di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (5/9/2018).
Baca juga: Viral Oknum Polisi Pesta Sabu di Rumah Gembong Narkoba, Ini Fakta-Faktanya
Tatik menuturkan, EG ditangkap pada Sabtu (1/9/2018) di rumahnya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara dengan barang bukti berupa 0,44 gram sabu-sabu.
Setelah menangkap EG, polisi menemukan saluran komunikasi antara EG dan HSS.
Kemudian, polisi menangkap HSS di kawasan Rawasari pada keesokan harinya.
Baca juga: Jerat Narkoba Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 52 gram sabu-sabu di kantong pakaian HSS dan empat paket sabu-sabu seberat 176 gram di kamarnya.
"Menurut pengakuan HSS, sabu-sabu tersebut milik RS narapidana di LP Cipinang. Di mana HSS bertindak selaku kurir dalam peredaran narkotika sabu-sabu," ujar Tatik.
Tatik mengatakan, EG berperan sebagai pengguna sabu-sabu dari HSS.
Baca juga: Putri Elvy Sukaesih Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga buah timbangan elektronik, satu buah telepon genggam, dan dua pak plastik bening.
Akibat perbuatannya, EG dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan HSS dijerat Pasal 114 Ayat (2) dalam UU yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.