JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan telah mempersiapkan sejumlah barang bukti yang akan dibawa Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus perusakan lahan pada 12 September ini.
"Kami menyiapkan data untuk Pak Teguh berkaitan dengan status asetnya, kaitan dengan putusan pengadilan (atas gugatan warga) di lokasi tersebut," kata Yayan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018).
Yayan memastikan, lahan yang kini telah dibangun menjadi waduk Rorotan tersebut merupakan aset Pemprov DKI. Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus saat ditemui di kesempatan yang sama.
Baca juga: Belajar dari Kasus Waduk Rorotan, Pemprov DKI Diminta Manfaatkan Semua Asetnya
"Memang aset itu sudah dicatat, milik (Dinas) Sumber Daya Air. Memang aset itu kami peroleh pertama dari karena pemberian, perolehan atau karena UU. Nah UU-nya jelas bahwa itu adalah pemekaran Jawa Barat ke DKI Jakarta. Jadi itu (lahan rorotan) sudah jelas kami catat," ujar Firdaus.
Yayan menambahkan, itu bukan kali pertama lahan tersebut disengketakan. Menurut dia, Pemprov DKI sudah kerap menghadapi gugatan dari pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
Menurut Yayan, pihaknya selalu menghadapi gugatan-gugatan tersebut dan berakhir menang.
"Putusannya memang itu aset Pemprov (DKI), kami menghargai penyidik saja mungkin punya pendapat lain, sehingga Pak Teguh ditetapkan jadi tersangka. Kita saling menghargai saja," kata Yayan.
Baca juga: 5 Fakta tentang Waduk Rorotan yang Menyeret Kadis SDA Jadi Tersangka
Teguh ditetapkan sebagai kasus perusakan lahan pada tanggal 20 Agustus 2018. Felix Tirtawidjaja merupakan pihak yang melaporkan Teguh.
Rencananya, Teguh akan diperiksa untuk pertama kali dalam statusnya sebagai tersangka pada 12 September ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.