KOTA TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menyelidiki identitas narapidana di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Banten, yang memesan sabu-sabu dari tersangka SJ (27) pada Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. Sabu-sabu yang akan diberikan SJ dikemas dalam bungkus wafer dan kotak teh.
"Namanya disamarkan dan proses penyelidikan kita. Masih dirahasiakan untuk penyelidikan," kata Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Rabu.
Tersangka membawa tiga paket sabu-sabu yang dikemas dalam dua kotak wafer seberat 3 ons. Diantaranya yaitu 101,8 gram dan 95,18 gram dalam kotak wafer dan 98,76 gram dalam kotak teh.
Baca juga: Penyelundup Sabu-sabu Dalam Kotak Wafer ke Lapas Tangerang Ditangkap
Dalam transksi itu, tersangka mengaku pemesan yang merupakan narapidana di lapas tersebut. Napi itu sudah melakukan pemesanan beberapa kali.
Tersangka mendapat upah sebesar Rp 200.000 - 300.000 dari barang yang didapatnya di Neglasari, Kota Tangerang.
"Kami dengan Lapas Pemuda sudah beberapa kali melakukan ekspos dan penangkapan di lapas ini. Membuktikan Lapas Pemuda Kelas IIA memang benar-bebar sudah komitmen memerangi narkoba," kata Ewo.
Selain tiga paket sabu-sabu tersebut polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu 1 buah handphone merk Xiaomi warna silver, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul bernopol B-6826-GNI dan 2 buah plastik putih berisi makanan ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.