JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan keputusan yang telah disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meloloskan eks napi koruptor sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2019.
Hamdan mengatakan, dalam aturannya KPU wajib menjalankan apapun keputusan Bawaslu. Jika tidak, bisa dikenakan sanksi kode etik hingga pidana.
"Kalau KPU tidak mau melaksanakan, bawa ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), bahwa dia melakukan tindakan yang melanggar etik dan kewajibannya sebagai pejabat negara, dan pidana juga ada," ujar Hamdan saat diskusi yang digelar Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).
Hamdan mengatakan, apa yang dilakukan KPU bisa termasuk tindak pidana karena KPU mengetahui kewajibannya untuk menjalankan putusan Bawaslu tetapi sengaja tidak menjalankannya dan akhirnya merugikan pihak lain.
Baca juga: KPU: Ada 3 Mantan Napi Korupsi Lolos Sebagai Bacaleg
"Pelanggaran pidana, ada kewajiban hukum bagi pejabat yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan suatu keputusan. Kalau dia tidak melaksanakan perintah suatu perundang-undangan sehingga merugikan seseorang maka dia bisa dipidanakan. Ini bukan hal yang main-main karena semua ancaman ada," ujar Hamdan.
Bawaslu DKI Jakarta pada Jumat lalu mengabulkan gugatan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik untuk tetap menjadi bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019. Taufik sebelumnya menggugat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mencantumkan larangan bagi eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.
Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI melaksanakan putusan tersebut terhitung tiga hari kerja setelah dibacakan. Rabu ini merupakan batas waktu terakhir yang diberikan Bawaslu DKI kepada KPU DKI.
Namun, KPU DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan Bawaslu DKI. KPU DKI mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018. Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
Aturan itu diujimaterikan karena melarang mantan narapidana korupsi mengikuti proses pileg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.