JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menandatangani kontrak politik yang berisi 10 poin aspirasi warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Poin nomor empat dalam kontrak politik itu tentang pembangunan kampung deret di kawasan bekas gusuran Bukit Duri sebagai ganti rugi atas penggusuran rumah warga pada 2016.
Janji itu mulai ditagih warga setelah mereka memenangi gugatan class action. Perwakilan warga dan Komunitas Ciliwung Merdeka pernah datang ke Balai Kota DKI Jakarta untuk menagih janji itu.
Mereka bahkan telah mengajukan desain penataan yang belakangan disebut kampung susun itu kepada Anies.
Baca juga: Datang ke Bukit Duri, Anies Diberi Kontrak Politik oleh Warga
Namun, pembangunan kampung susun maupun rumah singgah sementara (selter) itu belum terealisasi hingga kini.
Janji Anies pasca-putusan pengadilan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri di tingkat banding.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan kemenangan warga Bukit Duri yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2017.
Setelah ada putusan di tingkat banding, Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta akan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar kepada warga Bukit Duri.
"Kita akan ganti rugi, kita akan jalankan sesuai keputusan pengadilan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Selain itu, Anies menyebut, rencana pembangunan kampung susun dalam program community action plan (CAP) itu juga akan tetap dijalankan.
Dia menyebut, pembangunan kampung susun di Bukit Duri membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembangunan kampung susun di Kampung Akuarium, Jakarta Utara, dan Kampung Kunir, Jakarta Barat.
Baca juga: Tidak Ada Lahan, Anggaran Pembangunan Selter Bukit Duri Dicoret
"Kenapa lebih lebih panjang? Karena lahan yang tersedia di Bukit Duri itu lebih terbatas," kata dia.
Terkendala lahan, anggaran dicoret
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera W Soemarwi, mengakui pembangunan kampung susun terkendala karena belum tersedia lahan.