JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan dana RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Dewan Kota/Kabupaten se-Jakarta.
Kenaikan ini disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018, Kamis (6/9/2018).
"Berdasarkan rekomendasi dari Komisi A terkait kenaikan uang operasional RT, RW, LMK, dan Dewan Kota diminta membuat telaah," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Premi Lasari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Baca juga: Banggar DPRD Sepakati Bonus Atlet DKI Berprestasi di Asian Games, tetapi...
Premi mengatakan, berdasarkan kajian, uang operasional RT naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Kemudian uang operasional RW naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta per bulan.
LMK yang awalnya menerima uang kehormatan Rp 1,5 juta per anggota per bulan diusulkan agar nomenklatur ini dihapus.
Namun, dialihkan menjadi uang operasional Rp 1 juta per anggota per bulan di wilayah kota dan Rp 1,5 juta per anggota per bulan di Kepulauan Seribu.
Baca juga: Taufik Ungkap Alasan Anggaran Lift Rumah Dinas Gubernur Lolos di Banggar DPRD
Kemudian uang operasional yang awalnya Rp 1 juta per kelurahan per bulan diganti namanya menjadi biaya kesekretariatan dan jumlahnya Rp 3 juta per kelurahan per bulan.
Untuk pembiayan Dewan Kota, setiap anggota yang awalnya menerima Rp 3,1 juta per bulan naik menjadi Rp 5 juta per bulan.
Biaya transportasi yang awalnya Rp 1,75 juta per anggota per bulan diusulkan dan Rp 2 juta untuk yang di Kepulauan Seribu, dihapus.
Baca juga: Banggar DPRD DKI: Kenapa Selena Gomez Tidak Konser di Jakarta?
"Jika memang disetujui, kami telah menghitung tambahan di APBD Perubahan penambahan uang anggaran RT/RW Rp 16 miliar, uang LMK tambahan Rp 1 miliar, dan untuk Dewan Kota Rp 83 juta, sehingga jika disetujui maka diperlukan tambahan usulan Rp 18,5 miliar per bulan," ujar Premi.
Premi mengatakan usulan ini baru disetujui Komisi A DPRD DKI Jakarta dan menunggu persetujuan gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.