JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat yang dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengadukan pelanggaran prosedur perombakan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu.
Mereka mempertanyakan kesalahannya, hingga akhirnya dicopot dari jabatannya dan dipensiunkan.
KASN kemudian menyelidiki dugaan pelanggaran dalam perombakan pejabat tinggi di DKI. Hasilnya, ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait pelanggaran Pemprov DKI Jakarta yang merombak pejabat.
Namun, rekomendasi paling pokok adalah meminta Anies mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.
Belum semua rekomendasi dilaksanakan Pemprov DKI
Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, belum semua rekomendasi KASN dilaksanakan Pemprov DKI terkait masalah perombakan pejabat ini.
Baca juga: Ketua KASN: Belum Semua Rekomendasi Kami Dilaksanakan Pemprov DKI
Padahal, tenggat waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi itu sudah berakhir.
"Belum, masih pending, belum semua rekomendasi kita dilaksanakan," ujar Sofian, Kamis (6/9/2018).
Menurut Sofian, Pemprov DKI sudah memberikan jabatan baru yang setingkat dan memberikan jabatan fungsional untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN.
Ada juga pejabat yang tetap diberhentikan karena masuk ke dunia politik dan para pejabat tersebut menerima putusan itu.
Namun, masih ada beberapa pejabat yang belum dikembalikan ke jabatannya semula.
Pejabat yang dicopot mengadu untuk kedua kalinya
Beberapa pejabat yang tetap dipensiunkan mengadu untuk kedua kalinya ke KASN pada Jumat (31/8/2018).
Sofian menjelaskan, para pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) itu mengadu karena belum bisa menerima tabungan pensiun dari PT Taspen (Persero).
Baca juga: Tak Dapat Uang Pensiun, Pejabat yang Dicopot Gubernur DKI Kembali Mengadu ke KASN
Alasannya, usia mereka belum memenuhi batas usia pensiun, yakni 60 tahun.