DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prianto.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka tahun anggaran 2015.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, Nur Mahmudi dan Harry akan dipanggil pada Rabu (12/9/2018) dan Kamis (13/9/2018).
Baca juga: Pengacara: Nur Mahmudi Tidak Hilang Ingatan, Siap Diperiksa Penyidik
"Penyidik selanjutnya telah menjadwalkan untuk pemeriksaan pada pekan depan. Hari ini rencananya surat panggilan akan kami sampaikan kepada HP dan NMI," ucap Didik di Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Jumat (7/9/2018).
Pemanggilan ulang disebabkan keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Depok pada Rabu (5/9/2018) dan Kamis (6/9/2018).
Namun, lanjut dia, pihak kuasa hukum meminta penundaan pemeriksaan Nur Mahmudi dan Harry.
Baca juga: Sakit, Nur Mahmudi Ajukan Penundaan Pemeriksaan
"HP menyampaikan alasannya ada kegiatan yang terjadwal, sedangkan NMI sedang sakit,” ucap Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.