JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Subdit Jatanras Ditreakrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus jual-beli database kartu kredit dan kartu debit yang merugikan warga.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, enam tersangka telah ditangkap dan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
"Para tersangka yaitu Enos (19), Eldin (21), Fit (37), Brs (42), Frans (31), dan Bedu (42). Tersangka lain berinisial R masih dalam pencarian," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/9/2018).
Ade mengemukakan, mulanya tersangka Enos membeli database kartu kredit dari tersangka R dengan cara memesan melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp dengan harga Rp 500.000 per 3000 data.
Baca juga: 7 Fakta Kasus Pembobolan Kartu Kredit dari Data Nasabah Curian
Tersangka Enos dan Fit yang merupakan ayah dari Enos menyortir database nasabah untuk mengetahui data yang masih aktif.
"Dengan menggunakan data nasabah yang masih aktif, tersangka berbelanja pulsa di situs Sepulsa.com dengan cara memasukkan seri kartu kredit. Karena jika data nasabah tersebut masih aktif maka muncul permintaan kode OTP," kata dia.
Ade menambahkan, pulsa tersebut kemudian dijual kepada tersangka lain yang berperan sebagai penadah. Pulsa tesebut kemudian diperjualbelikan kembali.
Para tersangka juga dapat melacak kembali database-database tersebut untuk mengetahui apakah nasabah memiliki tabungan di rekening lain.
"Nah mereka bisa tahu apa nasabah itu punya tabungan di rekening lain. Mereka sudah dapat melakukan pembobolan kartu debit tadi," ujar dia.
Pembobolan kartu debit dilakukan dengan megaktifkan aplikasi mobile banking. Para tersangka kemudian memasukkan data-data nasabah dan melakukan trasfer saldo ke rekening penadah.
Ade mengatakan, para tersangka tinggal di Kecamatan Turi Selatan, Palembang, Sumatra Selatan. Namun kasus ini ditangani Polda Metro Jaya karena para korban yang melapor berasal dari Jakarta.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.