Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Kasus Jual-Beli Database Nasabah Kartu Kredit dan Debit

Kompas.com - 07/09/2018, 18:40 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Subdit Jatanras Ditreakrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus jual-beli database kartu kredit dan kartu debit yang merugikan warga.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, enam tersangka telah ditangkap dan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.

"Para tersangka yaitu Enos (19), Eldin (21), Fit (37), Brs (42), Frans (31), dan Bedu (42). Tersangka lain berinisial R masih dalam pencarian," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/9/2018).

Ade mengemukakan, mulanya tersangka Enos membeli database kartu kredit dari tersangka R dengan cara memesan melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp dengan harga Rp 500.000 per 3000 data.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Pembobolan Kartu Kredit dari Data Nasabah Curian

Tersangka Enos dan Fit yang merupakan ayah dari Enos menyortir database nasabah untuk mengetahui data yang masih aktif.

"Dengan menggunakan data nasabah yang masih aktif, tersangka berbelanja pulsa di situs Sepulsa.com dengan cara memasukkan seri kartu kredit. Karena jika data nasabah tersebut masih aktif maka muncul permintaan kode OTP," kata dia.

Ade menambahkan, pulsa tersebut kemudian dijual kepada tersangka lain yang berperan sebagai penadah. Pulsa tesebut kemudian diperjualbelikan kembali.

Para tersangka juga dapat melacak kembali database-database tersebut untuk mengetahui apakah nasabah memiliki tabungan di rekening lain.

"Nah mereka bisa tahu apa nasabah itu punya tabungan di rekening lain. Mereka sudah dapat melakukan pembobolan kartu debit tadi," ujar dia.

Pembobolan kartu debit dilakukan dengan megaktifkan aplikasi mobile banking. Para tersangka kemudian memasukkan data-data nasabah dan melakukan trasfer saldo ke rekening penadah.

Ade mengatakan, para tersangka tinggal di Kecamatan Turi Selatan, Palembang, Sumatra Selatan. Namun kasus ini ditangani Polda Metro Jaya karena para korban yang melapor berasal dari Jakarta.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com