JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 93 warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang mengajukan gugatan class action atas penggusuran pada 2016, terancam tak dapat ganti rugi yang telah mereka menangkan di pengadilan. Pasalnya, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) yang jadi salah satu tergugat, mengajukan permohonan kasasi.
"Kemarin kasasi sudah diajukan," kata Fikri Abdurrachman, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWSCC saat dihubungi, Jumat (7/9/2018).
Fikri mengatakan, dalil penolakannya terhadap putusan masih sama seperti saat banding di pengadilan tinggi. Pihaknya menolak diminta ikut membayar ganti rugi kepada warga gusuran yang menggugat.
Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur. Alasan normalisasi sungai dalam penggusuran itu dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan.
Baca juga: Warga Bukit Duri Minta DKI Bebaskan Wisma Ciliwung untuk Kampung Susun
Mereka yang menggugat akhirnya digusur pada 28 September 2017, dan tidak mengambil unit rumah susun yang disediakan.
Warga memangkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2017. Pemprov DKI dan BBWSCC yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wajib membayar Rp 200 juta kepada setiap penggugat atau total sekitar Rp 18,6 miliar.
Di tingkat banding, BBWSCC kalah dan tetap diminta membayar ganti rugi bersama Pemprov DKI.
Terkait upaya kasasi yang kini diajukan BBWSCC, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya mengatakan, kemenangan warga belum bisa dieksekusi dengan adanya kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.