Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembobol Kartu Kredit Telepon Korban dengan "Fake Caller" agar Disangka Pihak Bank

Kompas.com - 07/09/2018, 21:04 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pembobol kartu kredit yang ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggunakan aplikasi fake caller untuk menghubungi para korbannya.

Panit 2 Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Abdul Rohim mengatakan, dengan aplikasi tersebut para tersangka dapat menelepon para korban dengan nomor seolah-olah customer service (CS) bank tertentu.

"Jadi nanti korban itu terima panggilannya udah nama bank yang bersangkutan. Jadi ini yang membuat para korban percaya itu adalah nomor resmi dari bank dan mau mengikuti petunjuk tersangka," kata Abdul di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/9/2018).

Abdul melanjutkan, aplikasi itu dapat di-download dengan mudah oleh siapa saja. Hanya saja aplikasi itu saat ini telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Jual-Beli Database Nasabah Kartu Kredit dan Debit

Namun pelaku menggunakan kode virtual private network (VPN) tertentu sehingga aplikasi tersebut tetap dapat digunakan.

Abdul mengatakan, Fit (37) yang merupakan residivis kasus serupa adalah otak kasus kriminal itu. Ia bersama putra kandungnya, Enos (19) membeli database nasabah dari tersangka berinisial R (DPO).

"Jadi dari database tersebut Enos ini bertugas menelepon nasabah dengan fake caller itu dan meminta kode expired kartu dan kode CVV dan menanyakan kepada nasabah apakah betul nasabah telah melakukan transaksi tertentu yang sebetulnya tidak pernah ada," kata Abdul.

Para korban yang merasa tak melakukan transaksi itu kemudian diminta membatalkan transaksi dengan dalih menjaga keamanan kartu kredit nasabah.

"Nasabah kan merasa kartu kreditnya sedang dilindungi bank kan. Nah untuk membatalkan transaksi yang tidak dilakukan oleh korban, maka korban diminta menyebutkan kode OTP yang ada pada SMS yang masuk ke handphone korban," papar dia.

Dengan kode OTP itulah para tersangka dapat menggunakan kartu kredit untuk melakukan transaksi dan nantinya biaya transaksi akan ditagihkan kepada korban yang merupakan pemilik kartu kredit.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, sebanyak 6 tersangka telah ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka adalah Enos (19), Eldin (21), Fit (37), Brs (42), Frans (31), dan Bedu (42).

Ade mengatakan, para tersangka tinggal dan ditangkap di Kecamatan Turi Selatan, Palembang, Sumatra Selatan. Namun kasus itu ditangani Polda Metro Jaya karena para korban yang telah melapor berasal dari Jakarta.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," sebut Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com