Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

My Jannah Laporkan Balik Calon Jemaah atas Dugaan Persekusi dan Pelanggaran UU ITE

Kompas.com - 08/09/2018, 09:46 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Biro perjalanan umrah PT Rifa Jannah Wisata (My Jannah) melaporkan sejumlah jamaahnya ke Polda Metro Jaya atas kasus persekusi yang menyebabkan kerugian materiil dan imateril.

Farah Diba Panigoro, pemilik biro perjalanan umrah My jannah menyatakan ada 28-30 orang yang mendatangi rumahnya pada 4 Juni 2018 sekitar pukul 19.20 WIB untuk menuntut proses refund serta melakukan persekusi terhadap dirinya.

"Mereka datang ke rumah saya, ada kurang lebih 28-30 orang. Mereka masuk tanpa izin ke kamar saya padahal saya sedang sakit dan istirahat saat itu," ujar Farah, Jumat (7/9/2018).

"Saya ditarik paksa dan akhirnya terjadilah persekusi dengan sedikit kekerasan," sambungnya.

Baca juga: Biro Perjalanan My Jannah Bantah Lakukan Penipuan Dana Jemaah Umrah

Persekusi tidak hanya dilakukan secara fisik, tapi juga dilakukan dengan perampasan barang-barang secara paksa. Farah mengaku mengalami kerugian material sekitar 5 milyar akibat peristiwa itu.

Ia kehilangan beberapa barang di rumahnya seperti surat kependudukan, sertifikat rumah, pakaian dalam, vacum cleaner, pakaian kerja ,perhiasan, sandal jepit, dan sepatu.

Hingga saat ini, ia masih mempertanyakan motif yang mendasari perbuatan persekusi yang dilakukan jemaahnya tersebut. Oleh karena itu, ia menyerahkan urusan tersebut ke aparat kepolisian.

"Apakah mereka gak mau sabar sampai akhirnya melakukan persekusi itu," kata Farah.

Baca juga: My Jannah Tunda Lagi Refund, Jemaah Bilang Ini Penundaan ke Empat

Selain itu, ia juga melaporkan salah satu jamaah atas dugaan pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

"Saya juga laporkan salah satu jamaah dengan dasar UU ITE karena komentar yang diberikan sudah sangat tidak layak melalui sms dan whatsapp. Saya bahkan mematikan kolom komentar di akun Instagram My Jannah," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah orang melaporkan agen perjalanan PT Rifa Jannah Wisata alias My Jannah ke Polda Metro Jaya atau tuduhan penipuan.  Pemilik My Jannah Gery Rama Mahfian dan Farahdiba Panigoro dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com