JAKARTA, KOMPAS.com - Biro perjalanan umrah PT Rifa Jannah Wisata (My Jannah) melaporkan sejumlah jamaahnya ke Polda Metro Jaya atas kasus persekusi yang menyebabkan kerugian materiil dan imateril.
Farah Diba Panigoro, pemilik biro perjalanan umrah My jannah menyatakan ada 28-30 orang yang mendatangi rumahnya pada 4 Juni 2018 sekitar pukul 19.20 WIB untuk menuntut proses refund serta melakukan persekusi terhadap dirinya.
"Mereka datang ke rumah saya, ada kurang lebih 28-30 orang. Mereka masuk tanpa izin ke kamar saya padahal saya sedang sakit dan istirahat saat itu," ujar Farah, Jumat (7/9/2018).
"Saya ditarik paksa dan akhirnya terjadilah persekusi dengan sedikit kekerasan," sambungnya.
Baca juga: Biro Perjalanan My Jannah Bantah Lakukan Penipuan Dana Jemaah Umrah
Persekusi tidak hanya dilakukan secara fisik, tapi juga dilakukan dengan perampasan barang-barang secara paksa. Farah mengaku mengalami kerugian material sekitar 5 milyar akibat peristiwa itu.
Ia kehilangan beberapa barang di rumahnya seperti surat kependudukan, sertifikat rumah, pakaian dalam, vacum cleaner, pakaian kerja ,perhiasan, sandal jepit, dan sepatu.
Hingga saat ini, ia masih mempertanyakan motif yang mendasari perbuatan persekusi yang dilakukan jemaahnya tersebut. Oleh karena itu, ia menyerahkan urusan tersebut ke aparat kepolisian.
"Apakah mereka gak mau sabar sampai akhirnya melakukan persekusi itu," kata Farah.
Baca juga: My Jannah Tunda Lagi Refund, Jemaah Bilang Ini Penundaan ke Empat
Selain itu, ia juga melaporkan salah satu jamaah atas dugaan pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
"Saya juga laporkan salah satu jamaah dengan dasar UU ITE karena komentar yang diberikan sudah sangat tidak layak melalui sms dan whatsapp. Saya bahkan mematikan kolom komentar di akun Instagram My Jannah," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah orang melaporkan agen perjalanan PT Rifa Jannah Wisata alias My Jannah ke Polda Metro Jaya atau tuduhan penipuan. Pemilik My Jannah Gery Rama Mahfian dan Farahdiba Panigoro dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.