Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTSP DKI Tak Akan Beri Izin Usaha bagi yang Berdagang di Jalur Hijau

Kompas.com - 10/09/2018, 10:33 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi memastikan, pihaknya selektif dalam memberi izin kepada usaha mikro dan kecil (IUMK). IUMK tak diberikan bagi mereka yang berdagang di jalur hijau.

“IUMK tidak diberikan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha pada zona hijau, sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2014. Namun ini bukan kendala utama, saya yakin masyarakat Jakarta saat ini sudah cukup memahami mengenai Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan PZ (Peta Zonasi)ini,” kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/9/2018).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018, IUMK diberikan kepada industri, perdagangan atau jasa yang berlokasi di lokbin/loksem yang merupakan binaan Perangkat Daerah. UMK kategori ini perlu melampirkan Surat Keterangan atau Surat Ketetapan sebagai UMK Binaan Perangkat Daerah dalam permohonan IUMK.

Baca juga: Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Masuk 5 Terbaik Tahun 2018

Adapula UMK yang non-binaan yang berasal dari perorangan atau komunitas tertentu. UMK Kategori ini wajib mendapatkan surat rekomendasi dari lurah dalam mengajukan permohonan IUMK.

UMK dapat melakukan kegiatan usaha pada lokasi usaha menetap atau berkeliling. Lokasi usaha menetap memiliki tempat kegiatan berbentuk bangunan permanen/semi permanen dengan batasan luas lantai paling luas 100 meter persegi. Lokasi berkeliling hanya melaksanakan aktivitas usahanya pada lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun UMK sebagai kegiatan aksesoris penunjang kegiatan utama rumah paling luas 30 meter persegi atau 20 persen dari luas kavling. Lokasi UMK menetap yang melakukan kegiatan usaha produksi dan/atau perdagangan barang/jasa harus sesuai dengan zona atau sub zona berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sejauh ini, sudah 1.161 IUMK yang diterbitkan izinnya oleh PTSP Kelurahan. Sebanyak 608 di antaranya merupakan anggota program kewirausahaan OK OCE. Anggota OK OCE yang mengurus izin, harus sudah menjalani tahap pendampingan dan pelatihan.

"Sebagaimana proses pembelajaran tentu tidak serta merta mereka langsung mengurus perizinan/non perizinan. Karena izin diberikan ketika kegiatan usahanya sudah diyakini dapat dijalankan, sehingga baru pada bulan-bulan ini geliatnya mulai terlihat. Terbukti setiap harinya UP PTSP Kelurahan tidak pernah sepi dalam menerima permohonan IUMK," kata Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com