JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik melaporkan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, yakni Betty Epsilon Idroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati dan Marlina ke Polda Metro Jaya.
Taufik melaporkan mereka atas tuduhan pelanggaran Pasal 216 KUHP.
Kuasa hukum Taufik, Mohammad Taufiqurrahman mengatakan, tujuh komisioner dilaporkan karena dinilai telah melanggar undang-undang dengan tidak menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Baca juga: Laporan Taufik ke DKPP dan Kekehnya KPU Tunda Perintah Bawaslu
Bawaslu DKI Jakarta telah memerintahkan KPU DKI meloloskan Taufik sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.
"Laporannya untuk tujuh komisioner KPU DKI. Kami menindaklanjuti keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU meloloskan klien kami," ujar Taufiqurrahman kepada Kompas.com, Senin (10/9/2018).
Ia mengatakan, KPU DKI justru menunda melaksanakan keputusan Bawaslu DKI.
Baca juga: Taufik Yakin KPU DKI Dinyatakan Langgar UU Pemilu oleh DKPP
"Tiga hari setelah keputusan dibacakan, KPU DKI malah menunda keputusan Bawaslu. Menurut kami itu adalah sebuah pelanggaran," kata dia.
Laporan ini, lanjut dia, dibuat sebagai bentuk teguran dan peringatan kepada KPU DKI bahwa apa yang mereka lakukan adalah sebuah pelanggaran.
Ia menilai pemilu adalah pesta demokrasi rakyat. Dengan demikian, lanjut dia, KPU DKI tidak berhak membatasi pencalonan kliennya.
Baca juga: Dilaporkan M. Taufik ke DKPP, Ini Komentar Komisioner KPU
"Pemilu ini bukan pesta demokrasi tertentu, jadi tidak relevan jika dibatasi. Kami anggap sikap KPU DKI ini arogan, bukan hanya kepada Pak Taufik, tetapi juga kepada undang-undang," ucap Taufiqurrahman.
Laporan Taufik diterima polisi dengan nomor TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.