Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria Ini Edarkan Uang Palsu hingga Rp 100 Juta ke Bandung, Bekasi, dan Garut

Kompas.com - 10/09/2018, 19:36 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi meringkus dua orang pengedar uang palsu berinisial UT (40) dan GR (40) di Hotel Merdeka, Jalan Ir Juanda, Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Jumat (7/9/2018).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga terkait peredaran uang palsu di Hotel Merdeka.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di hotel tersebut.

Baca juga: Hati-hati Uang Palsu Jelang Kampanye Pemilu 2019

"Mereka mengedarkan (uang palsu) pertama di Bandung. Menurut pengakuan mereka, sudah 20 ikat (uang palsu) beredar di Bandung sama Garut," kata Jairus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (10/9/2018).

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi mengamankan empat ikat uang palsu siap diedarkan senilai Rp 20 juta. Nilai satu ikat uang palsu tersebut Rp 5 juta.

"Mereka jual uang palsu satu ikatnya itu Rp 1,5 juta- 2,5 juta, mereka sudah sebar 20 ikat di daerah Bandung, Garut, dan Bekasi. Jadi total ada Rp 100 juta," ujar Jairus.

Baca juga: Beralasan Nafkahi Anak, Perempuan Ini Jual Boneka Berisi Uang Palsu

Jairus menambahkan, para pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara berkomunikasi lewat telepon seluler.

"Ini baru dua yang kami tangkap, masih ada lagi yang lainnya. Kami akan selidiki dan dalami sehingga yang lainnya akan kami tangkap karena peredaran uang palsu ini merugikan negara" ucapnya. 

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah dua bulan mengedarkan uang palsu. Polisi juga akan memburu tempat percetakan uang palsu tersebut.

Baca juga: Pria di China Bikin Uang Palsu untuk Biayai Pengobatan Putrinya

Dalam kejadian ini, polisi menyita empat ikat uang kertas palsu pecahan Rp 50.000 dengan total Rp 20 juta, satu buah tas hitam, dan empat unit ponsel.

Atas perbuatannya, UT dan GR dijerat Pasal 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com