JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan masyarakat yang menamakan diri sebagai Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) menggelar aksi di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Aksi tersebut meminta Presiden Joko Widodo mencabut peraturan BJPS Kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat.
"Kami minta dikeluarkan keppres (keputusan presiden) tentang pencabutan aturan (BPJS Kesehatan) yang merugikan pasien," ujar koordinator aksi Roy Pangharapan, di depan Istana Negara, Rabu siang.
Aturan yang dinilai merugikan warga tercantum dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018.
Baca juga: Protes Kebijakan BPJS Kesehatan, Sejumlah Warga Depok Pawai ke Istana
Aturan itu berisi pembatasan jaminan pada kasus katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik.
Roy menilai, jika peraturan itu terus ada, maka akan membahayakan warga khususnya untuk tingkat harapan hidup.
Roy menilai, Jokowi tidak merespon aturan BPJS tersebut karena jajarannya tidak menyampaikan secara utuh terkait kerugian yang akan ditimbulkan setelah aturan itu berlaku.
DKR telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjembatani pertemuan dengan pihak Istana.
"Aksi hari ini bukan demo, tapi kami mau melapor kepada Presiden terkait kondisi kesehatan di bawah BPJS Kesehatan. Karena saya yakin beliau tidak utuh mendapatkan laporan," ujar Roy.
Baca juga: BPJS Kesehatan Siapkan Pengganti Obat Kanker Payudara Trastuzumab
"Karena terakhir BJPS mengeluarkan aturan yang menyulitkan dan merugikan presiden. Kami cinta Pak Jokowi makanya kami lapor. Kan sayang, beliau dicibir rakyat karena enggak bisa ngurusin ini," ujar Roy.
Diketahui, mulai 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.