DEPOK, KOMPAS.com - Keluhan warga terhadap para pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang makin banyak di bahu jalan di Jalan Proklamasi, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, direspons Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok.
Kepala Satpol PP Depok, Yayan Arianto mengatakan, dari keluhan itu pihaknya langsung melakukan penertiban terhadap 35 PKL dan bangunan liar di jalan tersebut.
“Yang kami tertibkan ada 22 PKL dan 13 bangunan liar yang berada di bahu jalan dan mengganggu pejalan kaki,” ucap Yayan, saat dihubungi, Rabu (12/9/2018).
Rata-rata pedagang tersebut berjualan makanan kecil dan buah-buahan.
Baca juga: Tenda PKL Jatibaru Ditempatkan di Trotoar
Menurut dia, bangunan yang dibongkar tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"PKL dan bangunan liar yang kami tertibkan karena mereka berada di atas pedestrian jalan dan bahkan beberapa di antaranya menggunakan bahu jalan dan melanggar Perda Ketertiban Umum sehingga kami tertibkan," ucap Yayan.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya sempat melayangkan surat teguran pertama sampai ketiga, ditambah surat pemberitahuan pembongkaran ke para pedagang pemilik lapak PKL dan bangunan liar.
“Ya tetap saja mereka menghiraukannya dan tetap berjualan di atas fasiliatas sosial fasilitas umum (fasos fasum), ya terpaksa kami tertibkan ya," ucap Yayan.
Baca juga: PKL Jatibaru Tak Jadi Pindah walau Ada Proyek Skybridge
Pihaknya akan terus memantau bahu-bahu jalan di Jalan Proklamasi, sehingga tidak ada PKL yang membangun lapaknya.
“Ya setelah penertiban ini, kita tetap pantau Jalan Proklamasi ini ya, khususnya di bahu-bahu jalannya yang sudah meresahkan pejalan kaki,” ucap Yayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.