JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat baru saja mengajukan permohonan kasasi atas gugatan 93 warga Bukit Duri.
BBWSCC yang kalah dalam putusan pertama dan putusan banding, tetap mengajukan kasasi untuk menyelamatkan negara.
"Intinya kami coba menyelamatkan uang negara, itu yang saya bilang. Toh memang mereka tinggalnya di daerah lahan negara, di sempadan sungai," kata Kepala BBWSCC Bambang Hidayah di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (12/9/2018).
Bambang mengatakan, selain mengajukan kasasi untuk gugatan Bukit Duri, pihaknya juga mengajukan kasasi untuk gugatan warga Bidara Cina yang dimenangkan oleh pengadilan.
Baca juga: BBWSCC Ajukan Kasasi, Warga Bukit Duri Terancam Tak Dapat Ganti Rugi
Menurut Bambang, langkah hukum ini diambilnya bukan untuk melawan warga, melainkan sekadar menyelamatkan uang negara.
"Ganti rugi itu kan menggunakan uang negara, sementara kondisi ekonomi kan tahu sendiri masih mengalami kesusahan."
"Kami berupaya dulu secara hukum, kalau ujungnya itu bagaimana juga tetap harus bayar, ya pasti kami patuhi, cuma kami berjuang dulu di pengadilan," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, pihaknya hanya meminta agar tidak disertakan dalam pihak yang harus membayar ganti rugi.
Soal sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin mengalah dan membayar ganti rugi ke warga, Bambang mengingatkan Anies akan preseden buruk yang bisa muncul dari sikap itu.
Baca juga: Janji Gubernur DKI kepada Warga Bukit Duri yang Terkendala Lahan...
"Yang kita khawatirkan seperti itu, kalau kita mengabulkan (ganti rugi kepada warga), nanti muncul lagi, banyak yang lain," kata Bambang.
Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur.
Alasan normalisasi sungai dalam penggusuran itu dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan.
Mereka yang menggugat akhirnya digusur pada 28 September 2017, dan tidak mengambil unit rumah susun yang disediakan. Warga memangkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2017.
Baca juga: DKI Akan Bangun Rusun di Bidaracina untuk Warga Terdampak Sodetan Ciliwung
Pemprov DKI dan BBWSCC yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wajib membayar Rp 200 juta kepada setiap penggugat atau total sekitar Rp 18,6 miliar.
Di tingkat banding, BBWSCC kalah dan tetap diminta membayar ganti rugi bersama Pemprov DKI.
Adapun warga Bidara Cina, juga menang atas gugatan class action terkait penggusuran untuk membangun sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur.
Baca juga: Komunitas Ciliwung Merdeka: Penataan Bukit Duri Tak Libatkan Warga
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin, 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke KBT telah melanggar asas-asas pemerintahan.
Penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung dianggap berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.
Dengan adanya putusan ini, Pemprov DKI belum bisa membangun sodetan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.