JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif menghadiri sidang vonis atas kasus penyerangan pos polisi, pelatihan semi militer, dan pembuatan bom di Kabupaten Kampar, Riau, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Wawan hadir bersama belasan tahanan lainnya sekitar pukul 11.35 dengan mobil polisi.
Turun dari mobil, Wawan terlihat berjalan pincang dan dibantu dipapah petugas. Ia terlihat dikawal ketat pihak kepolisian.
Baca juga: Tersangka Teroris Abu Afif Jalani Sidang Vonis di PN Jakbar Hari Ini
Sambil dipapah, ia terus menunduk saat memasuki ruang tahanan sementara. Ia mengenakan rompi tahanan oranye nomor 46 dan peci putih hijau.
"Perkara yang diputus hari ini perkara teroris di Riau. Di ruang sidang utama, Kusumah Atmadja sidangnya terbuka," kata Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi di ruangannya, Kamis.
Dalam sidang yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 akan dipimpin Hakim Ketua Soehatono, dengan dua hakim anggota yaitu Dwiyanto dan Heri Soemanto.
Baca juga: Napi Teroris Abu Afif yang Dirawat di RS Polri Luka di Bahu Kiri
Namun, hingga pukul 13.00, belum ada tanda-tanda sidang dimulai.
Ia berperan memprovokasi penyerangan kantor polisi di kawasan Bukit Gema, Kabupaten Kampar, Riau.
Baca juga: Pasien Berselimut Oranye yang Dibawa ke RS Polri Tadi Pagi Adalah Napi Teroris Abu Afif
Empat anggota kelompoknya yaitu Yoyok Handoko alias Abu Zaid, Beni Samsu alias Abu Ibrohim (meninggal saat kericuhan di Rutan Mako Brimob), Handoko alias Abu Buchori, dan Nanang Kurniawan alias Abu Aisha.
Selain itu, Wawan juga terlibat dalam kerusuhan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada 8 Mei 2018.
Ia diduga memprovokasi dan membuat ratusan tahanan menyandera polisi sehingga menyebabkan 5 orang petugas meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.