JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas kepolisian mengamankan para perampok yang menyekap dan merampok seorang warga bernama Salma di indekos, Minggu (9/9/2018) lalu. Para perampok sebelumnya menyekap dan merampok korbannya dengan modus mematikan arus listrik kos-kosan korbannya.
"Iya, pelakunya sudah kami tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dihubungi, Kamis (13/9/2018).
Tahan mengatakan, awalnya korban mengaku ada dua orang perampok yang masuk ke kamarnya dan merampok barang-barang berharga miliknya. Namun, polisi mengamankan empat orang dimana dua orang lainnya diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan perampokan tersebut.
Keempat perampok ditangkap di sekitar kawasan Kemayoran pada Rabu (12/9/2018) malam. Tahan mengatakan, kawanan tersebut masih merupakan warga yang tinggal di dekat rumah kos yang dihuni korban.
Baca juga: 2 Perampok Sekap Korban dengan Modus Memutuskan Arus Listrik Kos
Namun, Tahan masih eggan memberitahu identitas keempat perampok tersebut.
Dikabarkan sebelumnya perempuan bernama Salma menjadi korban penyekapan dan perampokan yang terjadi di kos yang ditempatinya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (9/9/2018) dini hari. Modus penyekapan dan perampokan itu adalah dengan mematikan aliran listrik kos yang ditempati Salma.
Kejadian tersebut terjadi pukul 01.20 WIB. Saat itu, Salma hendak tidur dengan lampu tetap menyala. Namun, tiba-tiba, listrik padam. Salma awalnya tidak curiga dan akhirnya keluar untuk melihat saklar lampu yang berada di luar rumah.
Saat itu Salma sendirian, teman kosnya menginap di rumah kerabat.
Saat membuka pintu, dua orang perampok mendobrak pintu hingga Salma yang berada di balik pintu terjungkal. Salah satu perampok membekap mulut Salma dan meminta Salma menyerahkan uang dan barang berharga miliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.