JAKARTA, KOMPAS.com - DH, pria yang menembak istrinya menggunakan airgun di Tanjung Priok, rupanya pernah merasakan dinginnya lantai penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah mengatakan, DH merupakan residivis kasus narkoba pada tahun lalu.
"Jadi tersangka ini sudah pernah melakukan tindak pidana narkoba pada tahun 2017 sempat ditahan," kata Febri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (13/9/2018).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Tembak Istrinya di Tanjung Priok
Febri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sepak terjang DH dalam kasus narkoba.
Polisi, kata Febri, juga tengah menyelidiki pengaruh narkoba yang mungkin menyebabkan DH nekat menembak istrinya.
"Tes urine lagi kita lakukan karena (tersangka) baru diamankan tadi," ujar Febri.
Baca juga: Terlibat Cekcok, Suami Tembak Istrinya Pakai Air Soft Gun
Diberitakan sebelumnya, DH ditangkap polisi pada Kamis siang setelah menembak istrinya pada Minggu (9/9/2018) lalu.
DH diduga nekat menembak istrinya setelah tersinggung akibat cekcok yang terjadi. Akibat perbuatannya, DH terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.