Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Perumahan DKI: Hapus Tunggakan Sewa Rusun Harus Melalui Kemenkeu

Kompas.com - 14/09/2018, 10:31 WIB
Nursita Sari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, mekanisme penghapusan tunggakan sewa rumah susun sederhana (rusunawa) harus melalui Kementerian Keuangan.

Hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Meli menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa, setiap penghuni merupakan wajib retribusi.

Penghapusan tunggakan wajib retribusi diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2005 tersebut.

"Karena warga rusun sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2012 merupakan wajib retribusi, maka penghapusan retribusinya (sewa) harus melalui Kementerian Keuangan," ujar Meli di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Baca juga: Cerita Devi Pontang-Panting Bayar Tunggakan Rusun Tambora Rp 12 Juta

Meli menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2005, masing-masing penghuni rusunawa sebagai wajib retribusi harus mengajukan penghapusan tunggakan sewa rusun kepada gubernur.

Gubernur kemudian mengajukan penghapusan tunggakan sewa rusun itu ke Kementerian Keuangan.

Syarat penghuni rusun yang mengajukan penghapusan tunggakan sewa atau pemutihan yakni telah tiga tahun menunggak.

"Kami lagi memilah mana warga yang benar-benar tidak mampu. Itu akan kami prioritaskan untuk mengajukan pemutihan sesuai persyaratan PP tadi, setelah lewat tiga tahun, baru dia mengajukan untuk pemutihan tunggakan retribusinya," kata Meli.

Baca juga: Atasi Tunggakan Rusun, Kadis Perumahan DKI Usul Dilakukan Pemutihan

Sambil menunggu waktu tiga tahun itu, Meli menyebut unit pengelola rumah susun (UPRS) memberikan kesempatan kepada penghuni rusun yang menunggak untuk mencicil tunggakannya.

Meli memastikan tidak ada penghuni rusun tidak mampu yang diusir karena menunggak sewa.

"Para UPRS sudah memberikan keleluasaan untuk mencicil karena retribusi tetap harus ditagihkan oleh panitia utang," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik sebelumnya mengusulkan Pemprov DKI Jakarta menghapus atau memutihkan tunggakan sewa rusun bagi penghuni yang tidak mampu.

Menurut dia, penghuni tersebut akan terus-menerus menunggak sewa rusunawa karena ketidakmampuan ekonomi.

Baca juga: Pernah Dibantu Jokowi Lunasi Tunggakan Rusun, Begini Nasib Nek Mimi Sekarang

"Kalau dibiarkan terus, maka tunggakannya akan terus bertambah. Yang begitu menurut saya lebih baik kita putihkan," ujar Taufik.

Apabila Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memutihkan tunggakan sewa rusun, Taufik mengusulkan Pemprov DKI untuk memberikan subsidi kepada penghuni rusunawa yang tidak mampu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com