DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim, memastikan tidak ada nama lain yang terlibat dalam kasus korupsi anggaran APBD 2015 terkait Proyek Pelebaran Jalan Nangka.
"Tidak ada, tidak ada nama lain (DPRD Kota Depok) juga tidak," ucap Iim di Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis (13/9/2018) malam.
Namun, Nur Mahmudi dan kuasa hukumnya tidak menjelaskan terkait keterlibatan mantan wali kota Depok itu dalam kasus yang disangkakan kepadanya.
Ketika ditanya apakah Nur Mahmudi merasa tidak salah terkait proyek di Jalan Nangka, Iim menyerahkan kepada penyidik.
Baca juga: Usai Diperiksa 15 Jam, Nur Mahmudi Tak Ditahan
"Itu biar penyidiklah yang menyampaikanlah," kata Iim.
Nur Mahmudi menjalani pemeriksaan di Mapolresta Depok selama 15 jam. Dia harus menjawab 64 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Pada kesempatan itu, mereka mengajukan penangguhan penahanan sehingga Nur Mahmudi tidak ditahan. Mereka menyatakan kooperatif jika polisi membutuhkan keterangan lagi.
Nur Mahmudi dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prianto terjerat kasus penyelewengan pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.
Baca juga: Didampingi 3 Pengacara, Nur Mahmudi Penuhi Panggilan Polisi
Nur Mahmudi disebut membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka.
Namun, fakta yang ditemukan, anggaran APBD 2015 itu malah keluar (tumpang tindih).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa kerugian daerah akibat proyek tersebut hingga Rp 10 miliar.
Baca juga: Pengacara: Nur Mahmudi Tidak Hilang Ingatan, Siap Diperiksa Penyidik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.