Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Pengedar Miras Oplosan Berkedok Warung Buah di Bekasi

Kompas.com - 14/09/2018, 13:45 WIB
Dean Pahrevi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polsek Tambun menangkap seorang penjual minuman keras (miras) oplosan di Kampung Kobak, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (8/9/2018).

Pelaku yakni Mudin Mulyadi (40), kedapatan menjual miras oplosan hasil racikan sendiri di warung buah miliknya yang tidak jauh dari rumahnya.

Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sudjatmiko mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa warung buah Mudin kerap menjual dan mengedarkan miras oplosan jenis ginseng.

Baca juga: Polisi Bekuk 2 Penjual Miras Oplosan di Bekasi

"Jadi, kami kemarin pada saat melakukan razia miras oplosan di warung-warung, pelaku ini tertangkap tangan. Jadi, penjual di bawah meja warungnya ada barang-barang yang kita duga untuk mencampur untuk membuat miras oplosan," kata Rahmat, di Mapolsek Tambun, Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Bekasi, Jumat (14/9/2018).

Diketahui, pelaku sudah satu bulan menjalankan bisnis penjualan dan pengedaran miras oplosan jenis ginseng tersebut.

Mudin mengaku, miras oplosan yang dijualnya biasa dibeli oleh tukang parkir dan pengamen.

"Efek dari penggunaan miras oplosan ini tidak melihat siapa yang minum, punya riwayat sakit apa, jadi apabila diminum, bisa mengakibatkan hilangnya nyawa. Penjual juga tidak mengetahui kandungan mirasnya seperti apa, resikonya seperti apa," ujar Rahmat.

Dalam kasus ini, polisi menyita 117 bungkus miras oplosan, 20 bungkus alkohol murni, 18 botol cola, 8 botol kecil cairan perasa minuman, 1 bungkus pewarna minuman bekas pakai.

Baca juga: 8 Pemuda Cengkareng Tewas Akibat Miras Oplosan

Kemudian, 1 bungkus sodium bekas pakai, 1 buah ember besar, 1 buah gayung, 1 buah teko, 1 buah corong, 1 buah saringan, dan 1 buah baskom kecil.

Atas perbuatannya, Mudin dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP, Pasal 111 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perlindungan Kesehatan, Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com