JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono mengatakan, Pemprov DKI sudah sejak lama menindak tegas PNS yang terjerat korupsi.
Wahyono mengatakan, itu adalah amanat Undang-Undang Kepegawaian.
"Waktu daerah-daerah lain belum berani, kita sudah menegakan aturan itu. Bahkan, kita DKI dianggap kejam segala macam, kita tetap laksanakan," ujar Wahyono, ketika dihubungi, Jumat (14/9/2018).
Pernyataannya terkait data yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang koruptor berstatus PNS. BKN menyebut, ada 52 koruptor yang masih berstatus PNS DKI.
Baca juga: Sejak 2017, Pemprov DKI Hentikan 24 PNS yang Terlibat Korupsi
Wahyono mengaku kaget dengan data tersebut. "Beritanya muncul 52, makanya kita rada-rada kaget sih. Tapi enggak apa-apa, kita nanti klarifikasi ke BKN," ujar Wahyono.
Wahyono mengatakan, PNS DKI langsung diberhentikan ketika kasus korupsinya telah berkekuatan hukum tetap.
Ketika masih berstatus tersangka, PNS DKI akan diberhentikan sementara.
Wahyono menyebut, PNS yang diberhentikan sementara hanya berhak menerima setengah gaji pokok. Dia juga tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD).
Sementara itu, perlakuannya berbeda dengan PNS DKI yang terlibat pidana selain kasus korupsi.
"Kalau pidana lain tidak langsung diberhentikan tidak terhormat, sepanjang dia hukumannya kurang dua tahun," ujar Wahyono.
Jika hukumannya lebih dari dua tahun, maka bisa diberhentikan.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara merilis data mengenai koruptor yang masih berstatus PNS. Data ini dihimpun BKN per 12 September 2018.
Baca juga: Pemprov DKI Bantah Data BKN soal 52 Koruptor Masih Berstatus PNS DKI
Menurut BKN, data ini diperoleh setelah melakukan penelusuran di Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Secara umum, terdapat 2.357 koruptor yang masih berstatus PNS, baik itu di instansi pemerintahan pusat atau daerah.
Jumlah koruptor yang masih berstatus PNS di tingkat pusat tercatat sebanyak 98 orang. Sedangkan jumlah di daerah mencapai 2.259 orang.
BKN membagi data di daerah ke dalam tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Untuk tingkat provinsi, Pemprov DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan jumlah 52 orang koruptor masih berstatus PNS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.