Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik yang Lagi-lagi Melaporkan KPU...

Kompas.com - 15/09/2018, 08:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perselisihan antara Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta belum berakhir. Pada Jumat (14/9/2018) kemarin, Taufik kembali melaporkan KPU DKI ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta.

Kuasa hukum Taufik, Yupen Hadi menyatakan laporan tersebut berlandaskan pada sikap KPU DKI yang tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu DKI yang meloloskan Taufik sebagai bakal calon legislatif.

"Intinya kami tangkap KPU DKI tidak akan melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tenggang tiga hari yang ditentukan undang-undang," kata Yupen usai melapor, Jumat.

Yupen menuturkan, KPU wajib menuruti putusan Bawaslu dan tidak bisa berlindung di balik Surat Edaran KPU RI yang meminta KPU Daerah menunda putusan Bawaslu Daerah masing-masing.

Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (14/9/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Karena putusan Bawaslu lebih tinggi derajatnya daripada surat KPU RI. Nah jadi dalam hal ini KPU DKI Jakarta tetap harus melaksanakan putusan itu, sekali pun ada surat dari KPU RI," ujarnya.

Laporan tersebut berlandaskan Pasal 518 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa KPU daerah yang tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu dapat dipidana.

Dalam Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36.000.000.


Koordinasi dengan Polisi dan Jaksa

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan untuk mendalami laporan tersebut.

"Sebab, kalau mengacu pada temuan ini, kebetulan ini berkaitan dengan Pasal 518 terkait pidana. Maka, perlu ada koordinasi dengan pihak jaksa dan kepolisian, baru setelah dinyatakan ada temuan, akan segera diregister dan diproses," kata Puadi.

Puadi menuturkan, setelah laporan diregister, maka Bawaslu DKI, polisi, dan kejaksaan akan memulai proses penyelidikan selama 14 hari kerja.

Dalam poses penyelidikan, lanjut Puadi, pihak pelapor, terlapor, dan saksi ahli akan diperiksa untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana.

"Kalau benar dalam 14 hari perintah penyelidikan jalan, kita perintahkan ke kepolisian untuk melakukan penyidikan, waktunya 14 hari lagi," ujar Puadi.

Puadi menambahkan, seusai proses penyidikan, maka berkas akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum sebelum diproses di pengadilan.


Belum Tentu Berlanjut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com