JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IS (29) ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya NF, di Jalan Musyawarah RT 013 RW 016 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (15/9/2018).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Martsun Marbun mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku berbicara dengan korban mengenai rencana membangun rumah di kampung halamannya.
Pelaku meminta korban untuk tinggal di sana.
Baca juga: WNA Mesir Diciduk di Apartemen Kalibata City karena Lakukan KDRT kepada Istri
"Karena istrinya itu menolak, pelaku ini pun langsung menampar wajah korban dan meludahi wajah korban," ucap Martsun, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/9/2018).
Martsun mengatakan, korban menolak dengan alasan belum ada dana untuk membangun rumah. Korban juga tak menyetujuinya.
Pelaku sempat menarik tangan kanan korban ke arah kamar mandi, lalu mengguyur badan korban dan menarik korban keluar lagi. Setelahnya pelaku meninggalkan korban.
"Istrinya (NF) membuat laporan kepada kita kalau ia sudah dianiaya sama suaminya (IS). Makanya kami tangkap pelaku ini," ucap Martsun.
Baca juga: Polisi Tangkap Suami yang Lakukan KDRT kepada Istrinya di Depok
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Masih kita dalami terkait kasus ini, karena si pelaku memang sering lakukan kekerasan pada istrinya itu," ucap Martsun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Jo Pasal 5 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.