JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pria bernama Syuhada Al Aqse (SSA) ditangkap jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kerusuhan di gedung Makhamah Konstitisi (MK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SSA ditangkap di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan menyiarkan atau mengeluarkan pemberitaan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan melalui akun Facebook tersangka atas nama Syuhada Al Aqse," kata Argo, Senin (17/9/2018).
Baca juga: Hukuman untuk Penyebar Hoaks 6 Tahun Penjara, Pelajar Rentan Jadi Pelaku
Argo menjelaskan, pada 15 September 2018 polisi menerima pengaduan warga tentang postingan di akun Facebook atas nama Syuhada Al Aqse yang mengunggah video aksi demo di depan MK.
Video itu diberi keterangan sebagai berikut:
"JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA."
Argo menjelaskan, video yang diposting itu sebenarnya video simulasi yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangani unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung MK.
"Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kami telah mengamankan barang bukti berupasatu bundel print out akun Facebook atas nama Suhada Al Aqse dan 2 buah ponsel," kata Argo.
Pria itu akan dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: VIDEO: Hoaks atau Fakta Pekan Ini, 10-15 September 2018