JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SSA, pria yang menyebarkan berita bohong mengenai kerusuhan di Mahkamah Konstitusi (MK), resmi ditahan.
"Iya (ditahan). Subjektifitas penyidik ya," ujar Argo, Senin (17/9/2018).
Argo menyebut SSA telah ditetapkan sebagai tersangka karena dua alat bukti yang diperoleh polisi telah memenuhi.
Argo menyebut, SSA memiliki tujuan untuk mengajak mahasiswa di Jakarta untuk berunjuk rasa.
Baca juga: Polri Tangkap Empat Penyebar Video Hoaks Demo Mahasiswa di Gedung MK
Padahal, ia telah mengetahui bahwa video yang ia unggah di media sosial adalah video simulasi penanganan demo oleh kepolisian.
"Dengan adanya simulasi itu, oleh tersangka dibuat seolah-olah nyata, agar yang lain (benar-benar) ikut turun unjuk rasa," kata Argo.
SSA dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Penyebar Hoaks Kerusuhan MK Ingin Ajak Mahasiswa Demo Turunkan Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.