JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 64 hakim Mahkamah Agung (MA) menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, para hakim MA hendak melaporkan pihak-pihak yang telah menuduh Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA melakukan pungutan dalam jumlah yang besar kepada sejumlah hakim sebelum turnamen tenis MA digelar.
"Kami warga pengadilan yang terhimpun dalam persatuan tenis warga pengadilan disingkat TWP dan para ketua pengadilan tingkat banding melaporkan kepada penyidik tentang peristiwa yang dilakukan oleh seorang komisioner KY (Komisi Yudisial), dalam hal ini juru bicara KY yang menyatakan bahwa penyelengaraan turnamen tenis warga pengadilan di Denpasar Bali dilakukan pungutan setiap pengadilan tingkat banding Rp 150 juta," papar Suhadi di Polda Meteo Jaya, Senin.
Baca juga: Ucap Sumpah Jabatan di Depan Jokowi, Sunarto Resmi Jabat Hakim MA Bidang Non-Yudisial
Suhadi mengatakan, laporan ini dibuat berdasarkan keterangan Juru Bicara KY tersebut yang kemudian dimuat di Harian Kompas pada 12 September 2018.
Menurut dia, turnamen ini diselenggarakan dengan biaya dari PTWP tingkat pusat yang melalui pengumpulan iuran masing-masing anggota tiap bulannya.
"Jumlanya Rp 60.000 kemudian dibagi 3, satu untuk tingkat cabang satu, untuk daerah satu, lalu satu untuk pusat. Jadi masing-masing Rp 20.000 setiap bulan," kata dia.
Baca juga: 1.607 Calon Hakim MA Lolos, 77 Calon Lainnya Tak Lolos
Dalam keterangannya, Suhadi menyebutkan nama Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi sebagai pihak terlapor.
Namun dalam laporan polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum terkait kasus ini, tertulis terlapor masih dalam status lidik.
Baca juga: Ketua Komisi III Nilai Bagus Tiga Calon Hakim MA
Pemberitaan terkait kasus ini diterbitkan Koran Kompas dengan judul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran".
Dalam berita tersebut, Farid tak menyebut PTWP MA telah melakukan pungutan tak wajar. Ia hanya menyebut pihaknya menerima pengaduan sejumlah pihak terkait adanya pungutan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan.
Berikut isi keterangan Farid dalam penggaran berita di Harian Kompas seperti dikutip Kompas.com.
Komisi Yudisial menerima keluhan dari sejumlah hakim di daerah, yang merasa terbebani dengan adanya iuran untuk membiayai kejuaraan nasional tenis beregu memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung. Tahun ini, kejuaraan tiga tahunan tersebut digelar di Provinsi Bali pada 10-15 September 2018.
Iuran itu bukan satu-satunya yang membebani hakim di daerah. Hakim di daerah juga harus mencari uang, antara lain dari iuran pegawai, untuk menyelenggarakan turnamen tenis guna merayakan purnabakti seorang ketua pengadilan tinggi, atau untuk menerima kunjungan pimpinan MA ke daerahnya.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (11/9/2019), mengatakan, KY sedang menginvestigasi berbagai laporan yang bisa mengganggu akuntabilitas dan kredibilitas lembaga peradilan tersebut.
Jika benar terjadi, kata Farid, iuran atau pengumpulan uang untuk keperluan di luar tugas pokok dan yang tidak berkaitan langsung dengan profesionalisme hakim ini harus dihentikan. Iuran itu bakal memicu praktik korupsi di lembaga pengadilan lantaran hakim atau unit pengadilan merasa harus menyediakan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan di luar dinas.
”Catatan KY, sudah ada 19 hakim yang ditangkap oleh KPK. Artinya, masih ada korupsi di lembaga peradilan. Pimpinan MA harus benar-benar memberikan contoh baik,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.