JAKARTA, KOMPAS.com - Kasie Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) dari Suku Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat Djarot Sarafuddin menyebutkan, pihaknya akan mengeluarkan pedagang lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem) yang menunggak biaya retribusi.
Sebab, dinas menargetkan penerimaan biaya tungakan dari 40 loksem dan 5 lokbin sebesar Rp 2,1 miliar pada September ini.
"Dalam waktu sebulan maka ada mekanisme berikut yang kita lakukan sesuai dengan pergub, kita kelurakan mereka tetapi dengan SP (surat peringatan) 1, SP 2, SP 3 dulu," kata Djarot di Kantor Sudin KUKMP Jakarta Barat, Senin (17/9/2018).
Baca juga: Menengok Sepinya Loksem Pekojan yang Pedagangnya Tunggak Retribusi
Djarot mengatakan, apabila SP 3 tidak dipedulikan dalam dua hari ke depan, pedagang akan di keluarkan dari lokasi berdagang.
Sebab, para pedagang yang ingin berniaga di sana wajib membayar biaya retribusi.
Pembayaran retribusi untuk setiap pedagang loksem sebesar Rp 3.000 dan lokbin sebesar Rp 4.000 per hari yang dilakukan melalui sistem autodebet Bank DKI.
"Karena pada prinsipnya lokasi yang diberikan pemerintah untuk mereka dagang sejengkal pun ada nilainya. Jadi itu yang kita lakukan terhadap pedagang," kata Djarot.
Baca juga: Pedagang Loksem di Kelapa Gading yang Kiosnya Terbakar Tak Direlokasi
Suku Dinas KUMKMP Jakarta Barat sedang melalukan pemanggilan para pedagang loksem yang menunggak pada tiga pekan terakhir.
Seperti yang dilakukan pada Senin sore dengan menghadirkan perwakilan pedagang dari Jalan Tangki Lio Timur.
Adapun beberapa loksem yang mengalami penunggakan berada di Jalan Pejagalan Raya, Jalan Kusuma Blok A5, Jalan Sawah Lio, Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Pasar Glodok Barat, Jalan Tangki Lio Timur, Jalan Tamansari VI Asam Reges, Jalan Krendang Utara Tambora, dan lainnya.