JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai, somasi yang dilayangkan Partai Nasdem kepada mantan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli terkait pernyataannya di dua stasiun televisi beberapa hari yang lalu kurang tepat.
Menurut dia, saat itu Rizal tak menyebut nama Partai Nasdem.
"Untuk itulah kami ingin datang mengklarifikasi kepada mereka. Sebenarnya kenapa sih kok jadi Nasdem yang menyomasi Pak RR (Rizal Ramli), sedangkan di dalam kalimat-kalimat yang disampaikan Pak RR tidak ada kata-kata Ketum Nasdem yang ada di sana," ujar Oto di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (17/9/2018).
Otto menjadi pembela Rizal dalam kasus ini. Ia juga menyebut 720 advokat akan membela Rizal secara cuma-cuma.
Baca juga: Otto Hasibuan: 720 Advokat Bela Rizal Ramli secara Gratis
Meski demikian, Otto membenarkan bahwa dalam pernyataannya, Rizal menyebut nama Surya Paloh yang menjabat sebagai Ketua Umum Nasdem dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
"Tidak ada (disebut) nama Ketum Nasdem, yang ada nama SP (Surya Paloh) dan Enggar. Tapi Ketum Nasdem itu tidak ada. Nah sekarang ini yang dikirimkan pada saya bertindak atas nama SP atas jabatan Ketum Nasdem. Dan, yang melaporkan adalah Nasdem," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Partai Nasdem diwakili Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari dan sejumlah kader Nasdem melaporkan politikus Rizal Ramli ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, tertulis bahwa Herman Taslim selaku kuasa hukum Nasdem sebagai pelapor.
Menurut Taufik, laporan ini dibuat terkait pernyataan Rizal yang menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita karena takut kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh di dua stasiun televisi pada tanggal 4 dan 6 September lalu.
Baca juga: Wakili Surya Paloh, Nasdem Laporkan Rizal Ramli ke Polda Metro
Taufik mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi terkait pernyataan tersebut.
Menurutnya, dalam somasi tersebut Rizal diminta untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya dalam waktu 3x24 jam.
Karena batas waktu yang diberikan telah lewat, Nasdem melapor ke Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.