JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah terbit.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, keppres itu sudah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta.
"Sudah (terbit), masih disegel, sudah diserahkan ke Gubernur DKI," ujar Sumarsono melalui pesan singkat, Selasa (18/9/2018).
Sumarsono menjelaskan, proses selanjutnya yakni Anies akan menyampaikan keppres tersebut kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Pembahasan kursi wagub DKI dimulai setelah itu.
Baca juga: Mencari Wakil Gubernur DKI Pengganti Sandiaga Tanpa Ribut-ribut...
"Gubernur DKI menyampaikan resmi kepada ketua Dewan. Baru mulai proses pembahasan rencana pengisian wagub DKI sesuai tatib (tata tertib)," kata dia.
Partai politik pengusung Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI 2017, yakni Gerindra dan PKS, kemudian bisa mengusulkan masing-masing satu nama calon wagub DKI. Pemilihan kemudian diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Gerindra Tunggu Keppres Jokowi Sebelum Bahas Pengganti Sandiaga
"Bisa (mengusulkan nama cawagub) ke Gubernur DKI, masing-masing partai satu nama. Dua calon diteruskan kepada ketua DPRD untuk dipilih satu dari dua pilihan," ucap Sumarsono.
Adapun Sandiaga mengundurkan diri dari jabatan wagub DKI karena maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.
Baca juga: Ini Penjelasan Kemendagri soal Pergantian Wagub DKI Setelah Sandiaga Mundur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.