JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan memasangi plang Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di taman yang ada di Perumahan Kalibata Indah, Rawajati, Pancoran, Selasa (18/9/2018).
Lurah Rawajati Rudi Budianto mengatakan pemasangan plang aset ini sebagai Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (TLLH BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2017.
"Aset itu jadi temuan BPK, karena tidak diketahui kalau itu punya Pemprov DKI, tidak ada plang. Jadi sekarang dipasangi plang," kata Rudi ketika dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).
Baca juga: Gubernur DKI: 28 Persen Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti
Menurut Rudi, taman seluas 12.328 meter persegi itu merupakan fasilitas sosial-fasilitas umum (fasos/fasum) yang dulu diserahkan oleh pengembang perumahan ke Pemprov DKI Jakarta sebagai kewajibannya.
Adapun Kepala Subbagian Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Kota Jakarta Selatan Eko Kalbarianto mengatakan, selain melakukan pemasangan plang pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap fasos/fasum yang berubah fungsi.
"Kita juga melakukan pengecekan terhadap fasos/fasum yang berubah fungsi seperti di Rawajati berupa lapangan tenis. Tetapi setelah kita tinjau, kondisi di lapangan tidak merubah fungsi," kata dia.
Eko menambahkan, ke depan dirinya berharap setelah dipasangi plang, keberadaan aset-aset milik Pemda semakin jelas.
"Kita berharap semoga inventarisasi mengenai aset-aset kita dan keberadaan semakin jelas," ujar dia.
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun, ada 67 temuan yang perlu ditindaklanjuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.