Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Penjualan Tramadol Palsu di Tambora dan Babelan

Kompas.com - 18/09/2018, 23:05 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat-obatan yang masuk golongan G palsu, salah satunya tramadol.

Obat-obatan yang masuk dalam daftar G termasuk golongan psikotropika yang dalam penggunaannya harus dengan resep dokter.

"Kami telah menangkap tersangka berinisial AMW di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan AB di Tambora, Jakarta Barat karena menjual obat-obatan palsu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: Polisi Selidiki Penjualan Bebas Tramadol di Tanah Abang

Argo mengatakan, ada 17 jenis psikotropika palsu termasuk tramadol dengan jumlah total 15.367 butir yang diamankan dari kedua pelaku.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menangani kasus penyalahgunaan obat yang masuk daftar G pada awal Agustus 2018.

Menurut hasil interogasi pelaku, obat-obatan palsu tersebut kerap dibeli di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Obat Keras Tramadol Dijual Bebas dengan Sebutan Dodol di Tanah Abang

Dari tangan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu butir tramadol.

AKP Andika Urassyidin yang termasuk dalam tim penyidik mengatakan, polisi kemudian mengonfirmasi keaslian tramadol dari produsen yang perusahaannya telah ditutup tahun lalu.

"Kami bertanya apa benar tramadol ini produksinya. Soalnya tahun kemarin sudah dilarang produksi, dan ternyata tramadol itu memang bukan produksinya," ujar Andika.

Baca juga: Lima Tersangka Pelemparan Batu di Tol Jakarta-Merak Sering Konsumsi Tramadol

Dari proses penyelidikan tersebut didapatkan hasil bahwa tramadol tersebut palsu dan beredar tanpa izin.

Argo melanjutkan, para tersangka juga diduga telah meracik dan mengemas obat yang masuk daftar G tanpa memiliki keahlian pendidikan di bidang farmasi.

Obat-obatan palsu ini biasanya diedarkan kepada remaja. Oleh sebab itu, lanjut Argo, para tersangka dikenakan pasal perlindungan anak.

"Para tersangka juga dikenakan pasal perlindungan konsumen. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com