Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik dan Upaya Basmi Kebiasaan "Tertib jika Ada Polisi"

Kompas.com - 19/09/2018, 11:02 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menilai perlu ada pembaharuan dalam sistem penindakan para pelanggar lalu lintas di Jakarta. Menurut dia, selama ini, telah tercipta budaya tertib lalu lintas jika polisi tengah berjaga di ruas-ruas jalan.

Hal itu menjadi problem karena polisi tak mungkin mengawasi seluruh ruas jalan di Jakarta selama 24 jam.

Karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kementrian Komunikasi dan Informasi menggagas sistem baru berjuluk tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE).

Sistem itu mengandalkan kamera Closed Circuit Television (CCTV) berteknologi canggih yang didatangkan dari China. Kamera yang dapat membidik hingga jarak 10 meter ini dapat menangkap foto atau meng-capture para pelanggar lalu lintas dan dapat melakukan pengawasan selama 24 jam.

Baca juga: Penerapan Tilang Elektronik Harus Didukung Implementasi ERI

"Dengan adanya sistem ini diharapkan dapat menghilangkan budaya masyarakat tertib kalau ada polusi saja. Sementara polisi tidak selama itu berdiri di jalan, ada istirahatnya. Dengan kamera 24 jam, kan terawasi terus. Yang tadinya tidak tertib jadi tertib," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/9/2018).

Yusuf juga berharap melalui sistem yang akan dicoba pada Oktober mendatang di ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin itu proses penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas akan lebih tepat dan efisien.

Mekanisme penilangan

Berikut ini adalah mekanisme penilangan secara elektronik yang dirangkum Kompas.com berdasarkan keterangan pihak kepolisian:

1. Kamera CCTV akan dipasang di persimpangan-persimpangan jalan di Jakarta. Kamera itu dapat menangkap gambar para pengendara yang melakukan pelanggaran seperti melanggar marka, melalui jalur yang salah, melawan arus, menerobos lampu merah, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Tangkapam gambar akan langsung terkirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

3. Ada empat orang petugas yang akan memverifikasi apakah betul telah terjadi pelanggaran lalu lintas. Petugas akan menimbang juga pelanggaran apa yang telah terjadi dan jumlah denda yang dikenakan.

Baca juga: Tanggapan Warga Jakarta soal Tilang Elektronik yang Diuji Coba Oktober

4. Petugas akan menghubungi pengendara melalui data kendaraan yang telah dilengkapi dengan nomor telepon dan alamat email. Pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor ponsel dan alamat email per tanggal 1 Oktober 2018.

5. Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman pelanggar melalaui jasa ekspedisi Pos Indonesia.

6. Pelanggar diberi waktu selama satu minggu untuk melakukan pembayaran tilang melalui bank.

7. Apabila pelanggar tak segera melunasi pembayaran hingga batas pembayaran habis, STNK pelanggar akan diblokir. Blokir dapat dibuka kembali jika pelanggar telah menunjukkan slip bukti pembayaran ke kantor Samsat terdekat.

Yusuf mengatakan, hingga saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya masih terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyusun detail peraturan sistem tilang elektronik itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com