JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, yang kini jadi perhatian serius pemerintah, sebagian kecil warga tengah berjuang melawan kuasa pengembang dan pengelola atas hak listrik dan air.
Sebanyak 13 warga yang sebelumnya memenangkan gugatan atas kasus mark-up tarif listrik dan air, kini kembali ke pengadilan karena pengembang dan pengelola mengajukan banding.
"Sekalipun isu mark up tarif listrik dan air sedikit tenggelam di tengah hiruk pikuk kasus prostitusi di Kalibata City, kami tetap serius menghadapi kasus ini, karena dalam kasus ini kerugian warga sudah terbukti nyata. Dan kami tidak ingin diperlakuan semena-mena oleh pengembang dan pengelola ini terus terjadi,” kata kuasa hukum warga, Syamsul Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Baca juga: Warga Kalibata City Hadapi Banding Pengembang dan Pengelola
Syamsul menyerahkan kontra memori banding ke PN Jakarta Selatan. Di dalamnya, ia menjawab banding dari pengembang PT Pradani Sukses Abadi, serta PT Prima Buana Internusa selaku operator dan Badan Pengelola Kalibata City.
Menurut Syamsul, banding yang diajukan memiliki substansi yang sama.
“Kami sangat optimistis bahwa Pengadilan Tinggi akan memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan warga. Ini karena secara subtansi materinya masih tetap sama. Padahal telah terbukti telah kami kalahkan di tingkat Pengadilan Negeri,” ujar Syamsul.
Jumlah warga yang menggugat memang hanya 13 orang dengan total kerugian materiil sekitar Rp 23 juta rupiah. Namun apabila putusan ini bisa memiliki kekuatan hukum tetap yang memenangkan warga, dampaknya bisa meluas ke seluruh Kalibata City yang memiliki lebih dari 13.500 unit.
“Setelah gugatan kami menang, ternyata memang ada sedikit perubahan seperti biaya yang sebelumnya di-mark-up, sekarang dalam tagihan oleh pengelola sudah lebih disesuaikan dengan aturan. Ini berarti bukti bahwa memang pengembang dan pengelola sebelumnya melakukan mark-up dan melanggar hukum,” ujar Ade Tedjo Sukmono, salah satu warga yang menggugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.