JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berjanji akan menelusuri temuan Ombudsman terkait praktik calo Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Reza Arief Dewanto menegaskan, praktik percaloan SIM merupakan kegiatan yang tidak mendapat toleransi pihak Kepolisian.
"Polri sudah tidak toleran dengan itu (praktik percaloan). Kalau ada, akan kami tindak," kata Reza di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (19/9/2018).
Meskipun begitu, Reza mengaku belum memperoleh informasi terkait praktik percaloan yang ditemukan Ombudsman di Jakarta Utara.
"Saya belum dapat laporannya, tapi kalau misalnya ada informasi itu saya tolong diinformasiin, supaya kami bisa selidiki," ujar Reza.
Baca juga: Calo SIM Masih Beredar di Satpas Daan Mogot
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan praktik percaloan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Jakarta Utara.
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, hal itu diketahui dari hasil rapid assessment (RA) atau kajian inisiatif mandiri untuk kepolisian yang dilakukan pada April hingga Mei 2018.
Ia menyatakan, pihaknya menemukan praktik kecurangan di Satpas SIM Jakarta Utara di mana pemohon perpanjangan SIM hanya menyerahkan SIM lama dan fotokopi KTP pemohon.
"Untuk pembuatan SIM baru, tim Ombudsman menemukan calo mengarahkan pemohon SIM untuk membuat SIM baru di Satpas Daan Mogot dengan difasilitasi pengantaran dan proses pembuatannya oleh calo. Di Satpas SIM Daan Mogot, pemohon SIM hanya perlu difoto saja tanpa melalui tes uji kompetensi mengendarai kendaraan bermotor," kata Teguh pada 5 September 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.