JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memeriksa Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, terkait laporan yang dilayangkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.
Yupen Hadi mengatakan, dirinya diberikan 19 pertanyaan oleh sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu DKI, kepolisian, dan kejaksaan.
"Pertanyaannya tadi ada 19 pertanyaan mengarah pada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU DKI," kata Yupen saat ditemui di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Rabu (19/9/2018).
Baca juga: Bawaslu DKI Tunda Pemeriksaan Taufik pada Kamis Esok
Yupen mengaku telah menyampaikan maksud pelaporannya kepada Bawaslu DKI Jakarta.
Menurut dia, KPU DKI telah melanggar Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU menaati putusan Bawaslu.
"Menurut kami itu termasuk dalam pelanggaran pidana. Nah itu yang sedang didalami teman-teman Sentra Gakumdu, apakah nanti prosesnya apa, ya nantilah kami jalani proses," ujar Yupen.
Baca juga: Laporan M Taufik Masih Berlanjut di Bawaslu DKI
Ia kembali menegaskan laporan yang dilayangkannya bertujuan supaya KPU DKI mau menaati putusan Bawaslu DKI seperti yang tercantum dalam Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36.000.000.
Baca juga: Bawaslu DKI Tetap Proses Pelaporan Taufik terhadap KPU DKI
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.
Namun, KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU daerah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal calon legislatif eks napi korupsi.
MA telah mencabut Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menjegal pencalonan eks napi korupsi pada Jumat (14/9/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.