JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengembangan PD Pembangunan Sarana Jaya Denan M Kaligis mengatakan, kurangnya lahan menjadi kendala mengapa Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan lokasi relokasi bagi para pedagang Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
"Kami sulit mencari lahan pengganti di sini. Jadi sampai 15 Oktober kami mohon bantuan kepada para pedagang untuk membantu memaklumi karena kami kesulitan mencari alternatif," ujar Denan usai memberikan sosialisasi terkait pembangunan skybridge Tanah Abang, Rabu (19/9/2018).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah meminta seluruh pedagang di Jatibaru Raya untuk berhenti berdagang di kawasan tersebut mulai Kamis (20/9/2018) hingga 15 Oktober. Hal itu agar skybridge bisa selesai sesuai target yang telah ditetapkan yaitu 15 Oktober.
Baca juga: Kehadiran Pedagang Jatibaru Dinilai Menyulitkan Pembangunan Skybridge Tanah Abang
Hal senada disampaikan Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, serta Perdagangan (KUMKP) Jakarta Pusat Bangun Richard. Bangun mengatakan, tidak tersedianya lahan karena kondisi Tanah Abang yang sangat sempit dan dipenuhi permukiman dan pedagang lainnya.
Bangun mengatakan telah berkomunikasi dengan para pedagang. Para pedagang tidak keberatan dengan hal tersebut. Adapun syaratnya setelah skybridge selesai dibangun, para pedagang diberikan tempat yang laik untuk berdagang di jembatan multi guna tersebut.
"Jadi kan Tanah Abang lahannya sempit. Kalau misalnya lahan banyak enggak mungkin lah alternatif kita menutup jalan untuk mengakomodir para pedagang," ujar Bangun.
"Secara lisan sebenarnya sudah setuju dari tenda ke tenda bahwa ini pedagang akan diliburkan," lanjutnya.
Pemprov DKI Jakarta meminta pedagang Jatibaru di zona C dan D proyek pembangunan skybridge untuk tidak lagi berjualan mulai Kamis hingga 15 Oktober.
Rencana pembangunan skybridge telah diubah, dimana sebelumnya dimulai secara berurutan dari zona A, B, C, dan D, kini pembangunan dimulai dari zona D menuju C. Perubahan rencana itu dilakukan agar skybridge bisa selesai sesuai target yang sudah ditetapkan yaitu 15 Oktober.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.