JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menegaskan sistem tilang elektronik dalam e-tilang dan electronic traffic law enforcement (ETLE) merupakan dua hal yang berbeda.
"E-tilang dan ETLE itu beda. Itu sistem administrasinya beda jauh banget," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (20/9/2018).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, e-tilang merupakan sistem yang sudah diluncurkan dan diterapkan sejak Desember 2016.
Baca juga: Tilang Elektronik, Bukti Pelanggaran Dikirim ke Rumah
"E-tilang itu, kan, kami hanya menggunakan aplikasi di Android. Jadi yang biasanya nulis di surat tilang berubah jadi bisa langsung dimasukkan ke aplikasi itu," ujar Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, saat itu, setiap anggota memiliki aplikasi tersebut di ponsel masing-masing sehingga proses pencatatan pelanggar lalu lintas menjadi lebih cepat.
Melalui e-tilang, data pelanggar juga dapat langsung terkoneksi dengan Bank BRI sehingga prosea pembayaran denda menjadi lebih transparan.
Baca juga: Dari Pengemudi Ugal-ugalan hingga Ganjil Genap Bisa Tersorot CCTV Tilang Elektronik
"Jadi e-tilang itu pra menuju ETLE. Jadi pengenalan teknologi saja itu dengan aplikasi Android," katanya.
Budiyanto melanjutkan, sistem e-tilang berbeda jauh dengan sistem ETLE.
Nantinya kamera closed circuit television (CCTV) berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: CCTV buat Tilang Elektronik Dipasang Pekan Depan
"CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya. Nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut," ujar dia.
Bukti tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank.
Budiyanto mengatakan, sistem baru yang akan diuji coba di ruas Jalan Sudirman-Thamrin pada Oktober ini diharapkan jauh lebih efisien dari sistem e-tilang yang telah diterapkan sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.